Sujud artinya ketundukan baik itu menundukan kepala ke tempat yang lebih rendah ataupun suatu perbuatan yang mengisyaratkan kepada ketundukan itu sendiri, contohnya ketaatan.
Sedangkan Sahwi artinya Lupa, yaitu meninggalkan sesuatu dengan tidak sengaja. Jadi Sujud Sahwi adalah sujud dalam shalat yang dilakukan karena ada salah satu perbuatan shalat yang tertinggal secara tidak sengaja.
Dalil sujud sahwi (dua kali sujud):
Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
“Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)
Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ
“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)
Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.
“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.”
(HR. Muslim no. 574)
Hukum Sujud Sahwi
Madzhab Hanafi
Wajib dan berdosa bagi siapa yang meninggalkannya tetapi tidak membatalkan shalat. Dalil mereka sebagaimana diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri bahwasannya Rasulullah Saw bersabda : “jikalau salah satu diantara kalian ragu-ragu dalam shalatnya sehingga dia tidak mengetahui sudah mendapatkan berapa rakaat, tiga atu empat rakaat maka, hendaknya dia menghilangkan keragu-raguannya dan memantapkan keyakinannya kemudian hendaknya dia sujud dua kali sebelum salam, seandainya dia telah shalat sebanyak lima rakaat shalatnya tetap sah”
Madzhab Hanafi
Memaknai kalimat perintah dalam hadits tersebut sebagai perintah yang wajib dilaksanakan maka dari itu mereka mewajibkan sujud sahwi bagi yang lupa dalam mengerjakan rukun maupun kewajiban dalam shalat.
Madzhab Syafi‘i
Hanya wajib dalam keadaan tertentu yaitu ketika Imam melakukan sujud sahwi maka dalam keadaan seperti ini makmum wajib melakukannya karena mengikuti Imam, jikalau makmum tidak mengerjakannya maka shalatnya batal dan wajib baginya mengulang shalat kembali. Jikalau Imam tidak melakukan sujud sahwi maka tidaklah wajib bagi makmum untuk melakukannya melainkan hukumnya berubah menjadi sunnah dan sunnah ini hanya berlaku untuk individu masing-masing.
Madzhab Maliki
Sunnah baik itu bagi Imam maupun individu masing-masing.
Madzhab Hambali
Wajib hanya ketika seseorang meninggalkan rukun ataupun kewajiban-kewajiban dalam shalat, sunnah jika meniggalkan selain dua hal tersebut.
Tata Cara Sujud Sahwi
Sujud Sahwi ialah sujud dua kali dengan mengucapkan takbir ketika merendahkan kepala hingga menyentuh lantai kemudian mengangkatnya lagi sambil mengucapkan takbir, di sujud yang kedua juga seperti sujud pertama kemudian duduk dan salam, tata cara ini dilakukan bagi yang mengerjakan sujud sahwi sebelum salam. Adapun yang mengatakan sujud sahwi dilakukan setelah salam maka dimulai dari duduk.
Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai tempat sujud sahwi, apakah dilakukan setelah salam atau sebelum salam. Madzhab Hanafi mengatakan sujud sahwi dilakukan oleh seseorang yang shalat setelah salam kekanan saja, kemudian membaca tasyahhud setelah dua kali sujud dan salam setelah tasyahhud
Jikalau tidak membaca tasyahhud maka ia telah meninggalkan hal-hal yang wajib tetapi shalatnya tetap sah, dan setelah tasyahhud sujud sahwi, wajib baginya salam, jikalau ia tidak salam maka telah meninggalkan hal yang wajib.
Apakah Wajib Berniat Ketika Sujud Sahwi?
Sebagian dari ulama fikih Hanafi tidak mewajibkan niat, karena sujud sahwi ada untuk memperbaiki kekurangan yang ada dalam shalat, dan tidaklah wajib berniat di setiap bagian-bagian yang temasuk dalam satu kesatuan seperti shalat maka, sujud sahwi tidak wajib baginya niat. Sedangkan sebagian yang lain mewajibkan niat, karena itu juga termasuk shalat dan tidaklah sah shalat tanpa niat, sebagaimana wajibnya niat untuk sujud tilawah maupun sujud syukur.
Sedangkan Madzhab Syafi‘i mengatakan bahwasannya sujud sahwi ialah sujud dua kali seperti dalam shalat dikerjakan sebelum salam, setelah tasyahhud dan shalawat atas Nabi Saw, berniat di dalam hati tidak diucapkan dengan lisan, karena berbicara dalam shalat dapat membatalkan shalat.
Madzhab Maliki mengatakan bahwa sujud sahwi yaitu dua sujud dan bertasyahhud setelah dua sujud tanpa doa dan shalawat keatas Nabi Saw, jikalau sujud sahwi dikerjakan setelah salam maka ia harus sujud dan bertasyahhud dan wajib mengulangi salam kebali, seandainya ia tidak mengulangi salamnya maka shalatnya tidak batal.
Madzhab Hambali: sujud sahwi yaitu dimulai dari takbir kemudian sujud dua kali setelah salam ataupun sebelum salam. Hanya saja mereka mengatakan bahwasannya sujud sahwi dilakukan sebelum salam adalah lebih baik kecuali dalam dua hal yakni:
Pertama: ketika kurang ataupun kelebihan rakaat dalam shalat, maka ia harus melengkapi kekurangannya kemudian sujud setelah salam.
Kedua: Ketika Imam ragu-ragu mengenai suatu hal di dalam shalat, kemudian ia menghilangkan keragu-raguannya dan memantapkan piihannya maka dalam hal ini sujud sahwi lebih baik dilakukan setelah salam.
Sebab-Sebab Mengerjakan Sujud Sahwi
- Ketika meninggalkan bacaan fatihah
- Mengeraskan bacaan di dua rakaat terakhir
- Meninggalkan Tuma’ninah
- Meninggalkan duduk yang wajib dalam shalat, yakitu semua duduk kecuali duduk tasyahhud akhir. Barang siapa meninggalkan duduk tasyahhud awal atau duduk diantara dua sujud maka baginya sujud sahwi
- Meninggalkan bacaan Tasyahhud pertama dan kedua
- Memindahkan rukun bacaan dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti membaca fatihah ketika ruku, membaca tasyahhud ketika sujud dan lain sebagainya, kecuali membaca surah sebelum fatihah maka tidak wajib baginya sujud sahwi.
- Ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat
- Meninggalkan hal-hal yang sunah dalam shalat tidaklah wajib sujud sahwi melainkan ada beberapa hal yang masuk pengecualian menurut tiap-tiap madzhab, seperti doa kunut ketika shalat subuh dan shalat witir di pertengahan bulan Ramadhan dan itu menurut Madzhab Syafi’i. Sedangkan ulama fikih yang lain hanya memasukkan doa kunut diwaktu shalat witir saja.
Apakah Sujud Sahwi Hanya Dilakukan Ketika Seseorang Hanya Lupa Satu Kali Atau Lebih?
Para ulama sepakat, bagi siapa saja yang lupa terus-menerus atau berkali-kali lebih dari satu kali di dalam shalat maka kesemua itu juga termasuk jenis lupa. Jadi, cukup baginya sujud sahwi, walaupun banyaknya kelupaan tersebut bukan bagian dari shalat, seperti berbicara atau membalas salam dengan tidak sengaja.
Ada juga sebagian yang berkata bahwa jumlah sujud sahwi ditentukan oleh jumlah tempat-tempat yang ia lupa. Wallahu a‘lam bi’s s-Shawwâb
Bacaan dalam sujud sahwi ada 3 pendapat:
1. Do’a Ketika Sujud Sahwi
Sebagian ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).
2. Bacaannya sama dengan sujud dalam shalat:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
“Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
atau:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku]
Jikalau ia telah mengucapkan salam kedua maka telah gugur kewajibannya untuk mengerjakan sujud sahwi tetapi jikalau ia mengerjakan salam yang kedua dengan segaja maka ia telah berdosa karena meninggalkan yang wajib.
0 comments:
Catat Ulasan